Kategori |
Pembahasan
Kelembagaan KPHP Lakitan di Kabupaten Musi Rawas
Oleh
: Edi Cahyono,S.Hut, 28 Agustus 2010 |
|
Setelah mengalami penundaan, pembahasan Rancangan Peraturan Bupati
Musi Rawas tentang UPT Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas akhirnya
dilaksanakan. Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Drs. Mefta
Joni,MM yang dihadiri Asisten Adminsitrasi Umum, Staf Ahli Bupati,
beberapa instansi terkait antara lain Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan (BKPP) yang diwakili oleh Kabid Mutasi, Inspektorat
diwakili oleh Inspektur Wilayah III (Ir. Ismet), Kepala Dinas
Kehutanan Ir. Agus Setyono,MP, |
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang diwakili oleh
Kabid Program, Bagian Hukum diwakili oleh Kasubbag Perundang-undangan
dan Dokumentasi Hukum (Mukhlisin,SH,MH), Kabag Organisasi (Suganda,AP,M.Si).
Kelembagaan
UPT KPHP yang diusulkan oleh Dinas Kehutanan dengan struktur
organisasi Kepala UPT KPHP dibantu oleh Kasubbag Tata Usaha
dan beberapa Kepala Urusan dan Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan
Hutan. Berdasarkan hasil telaah dari Bagian Hukum dan Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah bahwa organisasi UPT berdasarkan
PP Nomor 41 Tahun 2007 dikepalai oleh seorang KUPT dan dibantu
oleh Kasubbag Tata Usaha. Dan PP 41 Tahun 2007 tidak bisa mengakomodir
kepala-kepala urusan dan KBKPH,sehingga organisasi UPT KPHP
disusun agar mengacu PP tersebut. Untuk urusan-urusan yang menjadi
tugas pokok dan fungsi KPHP nantinya dituangkan dalam keputusan
Kepala Dinas Kehutanan
|
|
Kalender |